Accreditation
1. Akreditasi Rumah Sakit
DASAR HUKUM:
- Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit
- Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan no. HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
- Peraturan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit nomor 1666/KARS/X/2014 tentang Penetapan Status Akreditasi Rumah Sakit.
- Peraturan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit nomor 30/KARS/I/2020 tentang Penetapan Program Akreditasi Tingkat Dasar
- Surat Edaran Nomor 864/SE/KARS/VIII/2017 Tentang Persyaratan Mutlak Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) edisi 1.1
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi rumah sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 berisi 16 bab. Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 yang selanjutnya disebut SNARS Edisi 1 tersebut juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab penting pada SNARS Edisi 1 ini, referensi dari setiap bab dan juga glosarium istilah-istilah penting, termasuk juga kebijakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan pada tanggal 07 Juni 2017, menyebutkan bahwa Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.
Akreditasi bertujuan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
- meningkatkan perlindungan bagi pasien, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi;
- mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan
- meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Pada tanggal 16 Agustus 2019, dilakukan peresmian peluncuran buku SNARS edisi 1.1 sebagai buku panduan resmi KARS dalam melaksanakan survei akreditasi dengan metode terbaru yang dilengkapi pula dengan buku instrumen akreditasi sesuai SNARS Edisi 1.1. Seperti diketahui standar akreditasi yang digunakan oleh KARS selalu diperbaiki dan dikembangkan, maka Edisi 1.1 ini merupakan perbaikan SNARS Edisi 1 dalam hal penggunaan frasa dan penjelasan dengan harapan menjadi lebih mudah dipahami oleh rumah sakit maupun surveyor. Sebagai upaya pengembangan standar maka pada saat ini juga diluncurkan buku Surfok A,B dan C yang merupakan kumpulan standar khusus yang akan digunakan untuk mengakreditasi pelayanan berisiko tinggi di rumah sakit yang berjumlah 18 pelayanan.
Adapun SNARS edisi 1.1 ini akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2020. Sedemikian sehingga rumah sakit yang berencana mengikuti Survey Akreditasi setelah tanggal tersebut wajib mengikuti panduan sebagaimana SNARS edisi 1.1 tersebut.
Penyelenggaraan Akreditasi Nasional (sebagaimana diatur dalam pasal 6 s/d 11 Permenkes 34/2017) meliputi:
1. Persiapan Akreditasi berupa
- Penilaian Mandiri (self assessment) yang dilakukan oleh Rumah Sakit yang bersangkutan untuk mengukur kesiapan dan kemampuan Rumah Sakit untuk pemenuhan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yang akan dinilai pada survei Akreditasi oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit).
- Workshop KARS diselenggarakan untuk menunjang pemenuhan Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- Bimbingan Akreditasi KARS yang merupakan proses pembinaan Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mempersiapkan survei Akreditasi yang dilakukan oleh pembimbing Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi dan atau tenaga pembimbing yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan atau Rumah Sakit yang telah lulus Akreditasi
2. Pelaksanaan Akreditasi yang meliputi survei Akreditasi dan penetapan status Akreditasi.
3. Pelaksanaan Pasca Akreditasi
Berupa kegiatan survey verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Survei verifikasi bertujuan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari surveyor.
Dalam hal Rumah Sakit telah mendapatkan penetapan Status Akreditasi, namun pada saat survey verifikasi tidak dapat mempertahankan dan atau meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan rekomendasi surveyor, Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang melakukan penetapan status Akreditasi dapat melakukan pencabutan Penetapan Status Akreditasinya.
2. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
DASAR HUKUM
- Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Survei akreditasi FKTP adalah proses penilaian eksternal dilakukan oleh peer (kelompok sebaya) yaitu tim surveior yang ditetapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP yang diberi kewenangan oleh Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara akreditasi FKTP.
Lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP dalam melakukan survei menggunakan standar akreditasi FKTP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, maka Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas untuk menyiapkan pembentukan lembaga penyelenggara akreditasi FKTP, melakukan survei dan penetapan status akreditasi sampai terbentuknya lembaga independen tersebut.
Akreditasi bertujuan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
- meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan
- meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
PENGORGANISASIAN SURVEI AKREDITASI
1. Pengertian
Survei akreditasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh surveior untuk menilai tingkat kesesuaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam menerapkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Surveior akreditasi adalah tenaga surveior yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP yang mempunyai kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Koordinator surveior adalah salah satu surveior di provinsi yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP sebagai koordinator.
Tim surveior Akreditasi FKTP adalah tim yang dibentuk oleh Koordinator surveior untuk melaksanakan survei akreditasi. Tim tersebut terdiri dari seorang ketua tim merangkap anggota dan mininal 1 orang anggota.
Ketua Tim Surveior adalah salah satu dari tim surveior akreditasi yang ditujuk oleh koordinator surveior dalam melaksanakan survei.
2. Komisi Akreditasi FKTP
Untuk pelaksanaan akreditasi perlu dibentuk organisasi pelaksana akreditasi yaitu lembaga akreditasi yang bersifat independen dan berkedudukan di Pusat, Koordinator surveior di Provinsi, dan surveior yang bertanggung jawab kepada lembaga independen pelaksana akreditasi tersebut.
Sebelum lembaga independen tersebut terbentuk, Kementerian Kesehatan membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bertugas
- melaksanakan survei akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- menetapkan status akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- mengangkat dan memberhentikan surveior akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- menyusun peraturan internal Komisi Akreditasi;
- menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan, pelatihan dan pembimbingan serta pengembangan di bidang akreditasi dan mutu layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- membina kerjasama dengan institusi yang berkaitan dengan bidang akreditasi dan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- melakukan sosialisasi dan promosi kegiatan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- melakukan monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama; dan
- melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- mempersiapkan pembentukan lembaga akreditasi independen penyelenggara akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama.
3. Kriteria Surveyor
Surveior akreditasi adalah tenaga surveior yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer yang mempunyai kriteria dan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tim surveior akreditasi adalah tim yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi FKTP yang terdiri dari 2 (dua) orang surveyor atau lebih, bergantung FKTP yang akan dilakukan survei.
Survei akreditasi dilaksanakan oleh satu tim yang terwakili tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan kriteria :
- Surveior bidang administrasi dan manajemen: pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang kesehatan; mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar dan/atau program mutu pelayanan kesehatan dasar minimal 3 tahun; memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi FKTP yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
- Surveior bidang upaya kesehatan perorangan: tenaga medis; mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik Pratama minimal 1 tahun; memiliki sertifikat pelatihan surveior akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi.
Tim Surveior Akreditasi Klinik Pratama
- Satu orang surveior bidang administrasi dan manajemen; yaitu surveior yang bertugas sebagai ketua tim merangkap anggota yang menilai Bab I dan IV dari Standar Akreditasi Klinik Pratama, dan
- Satu orang surveior bidang upaya kesehatan perorangan yaitu anggota tim yang menilai Bab II dan III dari Standar Akreditasi Klinik Pratama.
MEKANISME AKREDITASI KLINIK
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan kajian pra survei terhadap Puskesmas yang telah membangun sistem mutu dan sistem pelayanan serta siap untuk dilakukan survei oleh Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan permohonan survei kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk Klinik pratama dan tempat Praktik mandiri Dokter/Dokter Gigi permohonan akreditasi diajukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan Provinsi mengajukan permohonan survei kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen akreditasi FKTP, dengan melampirkan antara lain profil FKTP, pencapaian kinerja tahun terakhir, kegiatan perbaikan mutu yang sudah dilakukan sesuai dengan formulir aplikasi pada lampiran 2, dan hasil self assessment terakhir, dengan menggunakan formulir pada lampiran 14.2.a untuk Puskesmas, 14.2.b untuk Klinik Pratama, dan 14.2.c. untuk Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi.
Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP akan menugaskan Koordinator Surveior untuk merencanakan survei akreditasi, menetapkan jadual survei, dan menugaskan tim surveior untuk melakukan survei akreditasi.
Berdasarkan hasil survei, tim surveior akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP tentang status akreditasi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dinilai, dengan tembusan kepada koordinator surveior di Provinsi. Hasil survei tersebut selanjutnya dibahas oleh Tim Penilai yang ada di Komisi Akreditasi FKTP atau lembaga independen penyelenggara akreditasi FKTP untuk menetapkan status akreditasi. Berdasar hasil penilaian, Komisi Akreditasi FKTP menerbitkan sertifikat akreditasi bagi FKTP yang dinyatakan lulus akreditasi. Komisi Akreditasi FKTP mengirimkan sertifikat akreditasi dan/atau memberikan umpan balik hasil survei kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Sertifikat akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan sertifikat Tempat Praktik Dokter/Dokter Gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dengan pembinaan oleh Tim Pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap 12 bulan.
KRITERIA KELULUSAN
Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria. Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut: